Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sumber Waras dan Kredibilitas BPK yang Dipertaruhkan

Kompas.com - 03/06/2016, 10:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan ihwal pembelian lahan Sumber Waras pada pertengahan tahun lalu, BPK masih menanti kepastian soal kesimpulannya yang menyebut adanya kerugian dalam pembelian itu. Sejumlah pegiat antikorupsi, Kamis (2/6/2016), merilis catatan atas audit BPK ini.

Berdasarkan data dan fakta yang dipaparkan, tim penulis yang dikepalai oleh mantan auditor BPKP Leonardus Joko Eko Nugroho menilai hasil audit BPK keliru. Kekeliruan audit BPK yang pertama, ada pada penetapan alamat pembelian lahan. BPK merujuk pada NJOP Jalan Tomang Utara, yakni Rp 7 juta per meter persegi.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.

"Lokasi RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan BPN dan Dirjen Pajak. Argumentasi BPK bahwa lokasi Sumber Waras di Jalan Tomang Utara adalah salah alamat dan terlalu mengada-ada," kata Leo di Hotel Oria, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Kekeliruan berikutnya ada pada perhitungan BPK terkait kerugian. BPK menyebut adanya kerugian sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras. Angka tersebut berasal dari selisih penawaran lahan ke PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) pada 2013 dengan harga yang dibayar pemerintah pada 2014.

Sumber Waras menawarkan lahan tersebut kepada PT CKU seharga Rp 15.500 juta per meter persegi atau total Rp 564 miliar untuk luas 36.441 meter persegi. Selanjutnya, pada 7 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan ikatan kontrak dengan NJOP yang berlaku saat itu sebesar Rp 20.755 juta per meter persegi.

Total uang yang dibayarkan Pemprov DKI untuk membeli lahan itu sebesar Rp 755 miliar. Selisih harga penawaran PT CKU pada 2013 dengan harga yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 191 miliar, angka yang disebut sebagai kerugian.

Angka tersebut dinilai tidak valid karena sudah jelas NJOP-nya pada dua waktu yang berbeda. Kekeliriuan yang ketiga, BPK tidak mengindahkan aturan terkait pembelian lahan yang berlaku.

Temuan BPK terkait prosedur pengadaan seperti penunjukan lokasi, studi kelayakan, kajian teknis, dan penetapan lokasi, yang dianggap menabrak aturan, dapat dimentahkan melalui Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014.

Pasal ini berbunyi, "Demi efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah di bawah lima hektare dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah atau dengan cara lain yang disepakati kedua belah pihak."

Lahan Sumber Waras seluas 3,6 hektare seharusnya dapat dibeli tanpa pusing-pusing meributkan appraisal, penawaran pihak lain, dan penentuan NJOP. Terakhir, BPK dinilai memberikan rekomendasi yang tidak konsisten terkait pembelian lahan ini.

Dalam audit yang dikeluarkan pada 17 Juni 2015 itu, BPK dinilai menyajikan laporan yang membingungkan. Leo yang merupakan mantan auditor BPK menilai seharusnya jika ada temuan, auditor harus memberikan pengantar terlebih dahulu berupa pendapat terkait kondisi pada saat mengaudit, kemudian menentukan kriterianya, selanjutnya menerangkan akibat dan sebab temuan tersebut, baru terakhir rekomendasi dengan penjabaran setiap temuannya.

"Ini kan terbolak-balik, antara temuan dan rekomendasi bertentangan, tidak profesional," kata Leo.

BPK dalam laporannya hanya memberikan tiga rekomendasi, yaitu memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan, meminta pertanggungjawaban Yayasan Sumber Waras, dan membatalkan pembelian.

Leo menilai seluruh rekomendasi ini tidak dapat realistis karena salah alamat dan berpotensi merugikan negara. Leo menduga, ketidakprfesionalan BPK ini dilatarbelakangi unsur politis. Sebagai mantan auditor BPK, Leo tahu bahwa di tubuh BPK banyak pegawai dan tenaga berlatar belakang partai politik.

"BPK tidak bisa berpolitik. Diperbaikilah. Yang sudah duduk menjabat sadar dirilah, ini di lembaga independen. Kembali ke marwah lembaga negara pemeriksa keuangan," ujar Leo. (Baca: Mencari "Mens Rea" Ahok di Kasus Lahan RS Sumber Waras)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com