TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pemilik gedung setinggi 21 lantai milik Panin di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hal itu diungkapkan saat Airin mengunjungi lokasi gedung pada Jumat (3/6/2016) pagi.
"Yang pasti, yang dilakukan pemilik gedung tidak berizin ataupun tidak meminta izin kepada kami," kata Airin.
(Baca: Sempat Ada Bagian yang Roboh, Begini Kondisi Gedung Panin yang Mangkrak di Bintaro)
Airin mengatakan, ketentuan untuk membangun atau merobohkan bangunan tertuang dalam peraturan daerah (Perda) terkait yang harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota berdasarkan asistensi dari tim ahli bidang bangunan.
Hingga bangunan mulai dirobohkan secara bertahap oleh pekerja yang disuruh pihak Panin, Mei 2016, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menerima informasi dari pemilik gedung.
Kendati demikian, menurut Airin, jauh sebelum Pemerintah Kota Tangerang Selatan dibentuk, ada izin yang diajukan untuk membangun perkantoran di gedung tersebut.
Tetapi, dalam perkembangannya, kata dia, ada beberapa tahapan administrasi yang belum diselesaikan pemilik gedung sehingga pembangunan pun terhenti selama belasan tahun.
"Dan mereka ini tidak mengajukan izin untuk merobohkan bangunan, tapi izin untuk keluar masuk proyek saja," tutur Airin.
(Baca: Jalan di Sekitar Gedung yang Rentan Roboh di Bintaro Masih Ditutup)
Gedung Panin di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, roboh di bagian depannya pada Kamis (2/6/2016) sore.
Bangunan tersebut roboh tanpa direncanakan. Sementara itu, pihak Panin mengaku sudah mengutus belasan pekerja bangunan untuk membongkar gedung itu secara bertahap.
Panin memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan gedung karena telah dinyatakan tidak lulus uji kelayakan standar sebuah gedung.