Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Boleh Berdagang di Kawasan CFD, Begini Aturannya

Kompas.com - 05/06/2016, 14:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan berdagang di kawasan Car Free Day (CFD), tiap Minggu. Hanya saja ada aturannya.

"Imbauannya bagi pedagang yang dagang di jalan, harus naik ke atas trotoar, jangan dagang di jalan raya," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, kepada wartawan, saat ditemui di kawasan CFD, di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).

Aturan itu berlaku bagi jalan yang tidak memiliki jalur lambat dan cepat, seperti di Jalan MH Thamrin. Sedangkan di jalan Dukuh Atas maupun Sudirman yang ada jalur lambat dan cepatnya, pedagang diperbolehkan berjualan di sisi paling pinggir jalur lambat.

Selain itu, pedagang juga tidak boleh berdagang di atas taman yang ada di trotoar.

"Badan jalan enggak boleh buat pedagang, haram hukumnya. Dagang di taman juga ngebuat pohon-pohon pada rusak semua," kata Andri.

Selain itu, ada lokasi yang harus steril oleh PKL saat pelaksanaan CFD, yakni di depan Stasiun Sudirman.

"Itu kan trotoarnya ada tamannya dan dipagarin. Pedagang enggak boleh dagang di depan pagar," kata Andri.

Adapun penertiban PKL di kawasan CFD ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Petugas dari Dishubtrans DKI Jakarta telah menyosialisasikan aturan tersebut dengan membagikan selebaran imbauan kepada pedagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com