Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Takaran BBM, SPBU Ini Disegel Polisi

Kompas.com - 06/06/2016, 16:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan digerebek polisi beberapa waktu lalu. SPBU tersebut digerebek lantaran terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.

Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian mendapat banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan SPBU tersebut diduga berbuat curang.

"Pengungkapan ini setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dicurangi, biasanya isi bensin untuk motor Rp 20.000 penuh tapi di SPBU ini tidak penuh," ujar Adi di lokasi tersebut, Senin (6/6/2016).

Adi menambahkan dari pengungkapan itu diamankan lima orang petugas SPBU tersebut. Kelima orang yang diamankan berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42).

"Tersangka ini, dua orang operator dan tiga orang pengelola. Sedangkan pemiliknya masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Adi menuturkan, para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasangkan di dispenser pengisian BBM. Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote agarjika ada razia mesin bisa dikembalikan menjadi normal.

"Ini temuan canggih, para pelaku bisa mengontrol menggunakan remote. Kalau alat ini aktif, kita misalkan isi bensin 20 liter tetapi ternyata setelah dicek di bejana ujur hanya ada 17 liter," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit digital regulator stabilizer untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke kendaraan bermotor, dua unit remote control sebagai pengendali untuk mematikan mesin regulator stabilizer dan tiga unit alat komponen tambahan yang dimasukkan ke dispenser pengisian BBM untuk mempengaruhi putaran mesin sehingga jumlah BBM yang keluar dari nozzle tidak sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungab konsumeb dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Kompas TV Sedang Perbaikan, SPBU Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com