JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ternyata belum menandatangani kontrak rupiah per kilometer dengan PT Transportasi Jakarta terkait penyelenggaraan layanan bus ke daerah penyangga menggantikan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB).
Penyebabnya, karena belum adanya persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami sudah setuju bergabung dengan Transjakarta. Cuma pembayaran rupiah per kilometernya masih menunggu proses yang ada di LKPP," kata Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa saat dihubungi, Rabu (8/6/2016).
PPD merupakan salah satu operator APTB. Sejak 1 Juni 2016, layanan APTB resmi dihapus dan bus-busnya dilarang masuk busway.
Pande menyebut larangan itu sedikit mengurangi kenyamanan para penumpangnya yang kebanyakan juga pengguna transjakarta. Karena itu, ia menyarankan agar PT Transjakarta memperbolehkan bus-busnya untuk sementara masuk busway namun hanya sampai di halte terluar.
“Kami harap penumpang dapat diturunkan di halte transjakarta terdekat dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa pembayaran, sambil menunggu rupiah perkilometer difinalkan oleh LKPP," ujar Pande.
Tercatat, sudah ada tiga operator APTB yang disebut sudah bersedia bergabung dan menandatangani kerja sama dengan PT Transjakarta. Selain PPD, dua lainnya adalah Mayasari Bakti dan Bianglala.