JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dengan begitu, kasus Jessica akan segera disidangkan.
"Sudah diterima berkas tersebut oleh PN Jakarta Pusat hari ini (Rabu 8 Juni 2016) sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2016).
Waluyo menambahkan, dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi.
"Dakwaannya sesuai dengan yang dari polisi, pembunuhan berencana," ucapnya.
Adapun dalam KUHP Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."
Polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu mesin penggiling, dan dua sampel celana panjang tersangka yang hilang. Pada pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.
Kini, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat. Ia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Jaminan Jessica Tak Dihukum Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.