Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pelaku Pengoplosan Tabung Elpiji

Kompas.com - 08/06/2016, 16:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat orang pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi. Dari hasil kejahatan tersebut, setiap bulannya mereka mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, satu tabung elpiji 12 kilogram (non-subsidi) diisi oleh pelaku dengan empat tabung elpiji 3 kilogram. Para pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 120.000 per tabungnya, sedangkan untuk tabung 3 kilogram mereka jual Rp 15.000 per tabungnya.

"Keuntungan mereka dua kali lipat. Mereka modal Rp 60.000, tetapi menjualnya seharga Rp 120.000," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Sutarmo menambahkan, secara kasatmata, sulit untuk membedakan mana tabung elpiji asli dan tabung elpiji yang sudah dioplos para pelaku. Pasalnya, para pelaku juga turut memalsukan segel tabung elpiji tersebut.

"Satu-satunya cara untuk membedakannya, kita harus menimbangnya menggunakan timbangan. Pasti isi bersihnya yang sudah dioplos beda sama yang masih asli," ucapnya.

Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengoplos tabung elpiji menggunakan cara konvensional. Mereka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dengan menggunakan selang regulator yang saling berhubungan.

Untuk mempercepat proses pemindahan tersebut, para pelaku menyiram tabung elpiji 3 kilogram menggunakan air panas. Sementara untuk tabung elpiji yang 12 kilogram, pelaku menaruh batu es di luar permukaan tabungnya.

"Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi elpiji. Lebih kurang proses tersebut memakan waktu 15 menit," kata Sutarmo.

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; dan JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Baca: Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Megapolitan
Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Megapolitan
Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Megapolitan
WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

Megapolitan
KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta, Nasdem: Kita Hormati

PKS Usung Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta, Nasdem: Kita Hormati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com