JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan kekerasan fisik yang dilakukan mantan anggota DPR RI, Fanny Safriyansah alias Ivan Haz, terhadap pembantunya, T. Kekerasan fisik itu terjadi lebih dari lima kali.
Memurut JPU, Ivan mulai melakukan kekerasan fisik terhadap T sekitar Juni 2015. Saat itu T meminta izin kepada Ivan untuk pulang kampung karena sebelumnya tidak mendapat libur.
"Kemudian tiba-tiba terdakwa memukul bagian belakang kepala saksi T dengan tangan kosong sebanyak satu kali dan bantal sebanyak tiga kali," kata JPU, Wahyu Oktavianto, di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Akibat pemukulan itu, T terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Akibatnya, kepala bagian belakang dan punggung T mengalami memar.
Ivan juga pernah memaki T dengan kata-kata kasar. Pada Agustus 2015, kekerasan fisik oleh Ivan terhadap T terulang.
Saat itu T tengah mengasuh anak Ivan yang menangis. Ivan memarahi T lantaran tidak bisa menghentikan tangisan anaknya. Ivan menghampiri T dan langsung memukul bagian mata serta telinga T dengan tangan kosong.
Pada September 2015, di unit apartemen milik Ivan, T kembali mengalami kekerasaan. Menurut JPU, punggung T dipukul dengan tangan kosong. Masih pada bulan yang sama, Ivan juga pernah memukul T hingga terjatuh.
Terakhir, kepala T pernah dipukul Ivan menggunakan botol semprotan anti-nyamuk. Hingga akhirnya pada 30 September 2015, T tak tahan dengan siksaan Ivan dan melarikan diri.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengungkapkan, deretan kekerasan yang dilakukan oleh Ivan Haz terhadap T belum sepenuhnya tertuang dalam dakwaan JPU.
Ia menyebut masih ada beberapa kekerasan lagi yang dilakukan Ivan bersama istrinya.
"Belum lagi T hanya dikasih makan satu kali setiap hari," kata Lita.
Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi baru menetapkan Ivan sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2016).
Kini Ivan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.