Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Deretan Kekerasan yang Dilakukan Ivan Haz terhadap Pembantunya

Kompas.com - 08/06/2016, 19:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan kekerasan fisik yang dilakukan mantan anggota DPR RI, Fanny Safriyansah alias Ivan Haz, terhadap pembantunya, T. Kekerasan fisik itu terjadi lebih dari lima kali. 

Memurut JPU, Ivan mulai melakukan kekerasan fisik terhadap T sekitar Juni 2015. Saat itu T meminta izin kepada Ivan untuk pulang kampung karena sebelumnya tidak mendapat libur. 

"Kemudian tiba-tiba terdakwa memukul bagian belakang kepala saksi T dengan tangan kosong sebanyak satu kali dan bantal sebanyak tiga kali," kata JPU, Wahyu Oktavianto, di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016). 

Akibat pemukulan itu, T terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Akibatnya, kepala bagian belakang dan punggung T mengalami memar. 

Ivan juga pernah memaki T dengan kata-kata kasar. Pada Agustus 2015, kekerasan fisik oleh Ivan terhadap T terulang. 

Saat itu T tengah mengasuh anak Ivan yang menangis. Ivan memarahi T lantaran tidak bisa menghentikan tangisan anaknya. Ivan menghampiri T dan langsung memukul bagian mata serta telinga T dengan tangan kosong.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari penjara lima tahun.
 
Ivan juga sempat memanggil keluar T ketika tengah mengasuh anaknya. Saat T keluar, Ivan langsung memukul T dengan tangan kosong. Keesokan harinya mata T mengalami bengkak dan merah. 

Pada September 2015, di unit apartemen milik Ivan, T kembali mengalami kekerasaan. Menurut JPU, punggung T dipukul dengan tangan kosong. Masih pada bulan yang sama, Ivan juga pernah memukul T hingga terjatuh. 

Terakhir, kepala T pernah dipukul Ivan menggunakan botol semprotan anti-nyamuk. Hingga akhirnya pada 30 September 2015, T tak tahan dengan siksaan Ivan dan melarikan diri. 

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengungkapkan, deretan kekerasan yang dilakukan oleh Ivan Haz terhadap T belum sepenuhnya tertuang dalam dakwaan JPU. 

Ia menyebut masih ada beberapa kekerasan lagi yang dilakukan Ivan bersama istrinya. 

"Belum lagi T hanya dikasih makan satu kali setiap hari," kata Lita. 

Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi baru menetapkan Ivan sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2016). 

Kini Ivan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompas TVHamzah Haz Kunjungi Putranya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com