JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang perhelatan turnament sepak bola Euro 2016, polisi menangkap dua orang agen judi bola online. Pelaku bernama Hendrik (23) dan Tjong (61).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda. Keduanya menjalankan bisnis perjudian tersebut melalui sebuah website.
"Kami mengamankan tersangka Hendrik di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan Tjong di kawasan Sunter, Jakarta Utara," ujar Budi dalam keteranganya, Kamis (9/6/2016).
Budi mengatakan, keduanya ditangkap saat pihak kepolisian menggelar Operasi Pekat Jaya 2016 beberapa waktu lalu. Menurut dia, Hendrik sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2014 lalu.
"Hendrik bisa mendapatkan omset sekitar Rp 100 juta per bulannya, dan Tjong omsetnya mencapai Rp 30 juta perbulan," ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, dua buah token key BCA, satu unit handphone, dua kartu ATM dan satu buah buku tabungan.
Akibat perbuatanya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan TPPU.