JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangganya, T (20), oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Ketua Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menilai, seharusnya Ivan didakwa dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
(Baca juga: Ivan Haz Tak Sangkal Dakwaan Jaksa soal Kekerasan terhadap PRT-nya)
Menurut Lita, dalam kasus ini, korban mengalami luka serius yang menyebabkan pendengarannya terganggu. Belum lagi, Ivan hanya sekali membayar gaji korban selama ia bekerja.
"Dalam Pasal 5 kan yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Yang kami lihat kemarin belum yang dilakukan Ivan dan istrinya, kadang tidak diberi makan, kadang dikasih sambal," ujar Lita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, menurut dia, ancaman hukuman Ivan sedianya diperberat karena anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu melakukan kekerasan terhadap dua pembantu lainnya, yakni Endang dan Rasmi.
Lita juga menyayangkan bahwa istri Ivan tidak dihukum meskipun melakukan tindak kekerasan terhadap pembantunya.
"Makanya, saya bilang karena tidak hanya T, tetapi dua lagi juga (dianiaya) harus lebih berat, dan istrinya juga harusnya kena, tetapi karena istrinya punya anak kecil (tidak dihukum)," ujar Lita.
(Baca juga: Ini Deretan Kekerasan yang Dilakukan Ivan Haz terhadap Pembantunya)
Adapun Ivan Haz didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.