JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menyambut baik putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari anggota DPR RI. Lita menilai, pemecatan layak diberikan karena Ivan melakukan tindak kekerasan terhadap tiga pembantunya yaitu T (20), Endang, dan Rasmi.
"Kami mengapresiasi MKD mengambil langkah positif dengan mengambil tindakan tegas untuk Ivan Haz," ujar Lita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/6/2016).
Menurut Lita, saat melakukan tindak kekerasan dan menganiaya T, Ivan menyombongkan diri sebagai anggota DPR RI. Tak hanya itu, Ivan juga membawa-bawa nama ayahnya yang merupakan mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz.
"Kami apresiasi DPR, ini pelajaran bagi anggota DPR. Tahu sendiri waktu Ivan Haz melakukan kekerasan, dia bilang 'saya ini anggota DPR, anaknya mantan wakil presiden'. Inikan sama sekali tidak dibenarkan," ujarnya.
"Kami juga sudah menyampaikan petisi kalau anggota DPR harusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik. Ini menjadi sejarah dan patut dicontoh bahwa hukum tetap dijalankan," sambung Lita.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz resmi dipecat sebagai anggota DPR. Keputusan pemecatan Ivan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
MKD menganggap Ivan Haz telah melanggar kode etik berat karena telah terbukti menganiaya asisten rumah tangganya.