JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Saiman, menceritakan pengalamannya menemukan transaksi jual beli makam. Penemuan itu berdasarkan laporan dari keluarga orang yang dimakamkan atau biasa disebut ahli waris makam.
"Beberapa hari lalu saya temukan praktik jual beli makam. Jadi berawal dari seorang ahli waris lapor ke saya bahwa, 'saya sudah membeli sepetak makam'," kata Saiman saat ditemui Kompas.com di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
Mendapat laporan itu, ia kemudian menelusuri dalang praktik jual beli makam di TPU Karet Bivak.
Setelah ditelusuri, ia menemukan terduga pelaku jual beli makam. Pelaku ternyata dari perawat makam. Perawat makam bukan pegawai harian lepas (PHL) atau PNS Pemprov DKI Jakarta.
"Saya panggil yang bersangkutan. Saya hadapkan, ini ahli waris, ini si pelaku. Saya adu. Si pelaku saya ginikan, 'kamu kenal sama ibu ini?', 'Kenal pak'. Saya tanya, 'apa yang kamu lakukan terhadap makam?' Dia bilang, 'enggak pak, saya merawat makam saja'," kata Saiman menirukan omongan perawat makam.
Namun, ia tak lantas percaya. Sebab, jawaban seperti itu biasanya dilontarkan oleh pelaku. Akhirnya, pelaku pun mengaku bahwa melakukan praktik jual beli makam.
Saiman menyebutkan, modus dari pelaku yakni memanfaatkan ketidaktahuan pembeli yang notabene ahli waris sah dari makam perihal IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam).
IPTM dari ahli waris itu belum diperpanjang. Sehingga ahli waris tersebut menggunakan jasa perawat makam tersebut untuk mengurus IPTM.
"Ibu itu karena ketidaktahuan IPTM dia percayakan ke fulan (pelaku) ini," kata Saiman.
Perawat makam juga menyebut IPTM sebagai sertifikat tanah. Sehingga bisa dimiliki seumur hidup. Padahal IPTM harus diperpanjang per tiga tahun tiga bulan sekali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.