JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), Teddy Wahyudi, menuturkan kedua kliennya masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak penyidik di Polda Metro Jaya.
Berkas perkara Arifin dan Imam sedang dilengkapi sembari mengumpulkan fakta-fakta persidangan RA (16), terdakwa remaja yang sudah lebih dulu menjalani sidang kasus pembunuhan EF di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Untuk Arifin sama Imam masih tahap melengkapi berkas. Nanti akan dimasukkan tambahan-tambahan lainnya dari fakta persidangan RA. Untuk orang dewasa, waktu yang diberikan untuk penyidik juga cukup panjang," kata Teddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).
Sidang mengadili RA sudah masuk pada agenda tuntutan pada hari ini. Jaksa menuntut hukuman penjara terhadap RA selama sepuluh tahun. Hukuman itu termasuk hukuman maksimal yang dikenakan untuk terdakwa anak. (Baca: Mencari Tahu Sosok Dimas Tompel dalam Kasus Pembunuhan Karyawati EF)
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta dari pihak RA selaku saksi meringankan maupun dari saksi memberatkan, salah satunya dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ada tiga hal yang memberatkan RA, yaitu hasil pemeriksaan Puslabfor Polri bahwa terdapat air liur milik RA di tubuh EF, sidik jari RA di dinding kamar mes EF, serta pengakuan satu saksi mahkota, Imam, yang membenarkan seluruh isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa RA benar ikut membunuh EF.
Sedangkan RA sendiri membantah semua isi BAP. Dia menyangkal dirinya membunuh, bahkan kenal dengan EF. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Siswa SMP Pembunuh EF Dipaksa Tanda Tangan BAP)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan