Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Persidangan RA Dipakai untuk Melengkapi Berkas Dua Pembunuh EF Lainnya

Kompas.com - 10/06/2016, 17:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), Teddy Wahyudi, menuturkan kedua kliennya masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak penyidik di Polda Metro Jaya.

Berkas perkara Arifin dan Imam sedang dilengkapi sembari mengumpulkan fakta-fakta persidangan RA (16), terdakwa remaja yang sudah lebih dulu menjalani sidang kasus pembunuhan EF di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Untuk Arifin sama Imam masih tahap melengkapi berkas. Nanti akan dimasukkan tambahan-tambahan lainnya dari fakta persidangan RA. Untuk orang dewasa, waktu yang diberikan untuk penyidik juga cukup panjang," kata Teddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Sidang mengadili RA sudah masuk pada agenda tuntutan pada hari ini. Jaksa menuntut hukuman penjara terhadap RA selama sepuluh tahun. Hukuman itu termasuk hukuman maksimal yang dikenakan untuk terdakwa anak. (Baca: Mencari Tahu Sosok Dimas Tompel dalam Kasus Pembunuhan Karyawati EF)

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta dari pihak RA selaku saksi meringankan maupun dari saksi memberatkan, salah satunya dari penyidik Polda Metro Jaya.

Ada tiga hal yang memberatkan RA, yaitu hasil pemeriksaan Puslabfor Polri bahwa terdapat air liur milik RA di tubuh EF, sidik jari RA di dinding kamar mes EF, serta pengakuan satu saksi mahkota, Imam, yang membenarkan seluruh isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa RA benar ikut membunuh EF.

Sedangkan RA sendiri membantah semua isi BAP. Dia menyangkal dirinya membunuh, bahkan kenal dengan EF. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Siswa SMP Pembunuh EF Dipaksa Tanda Tangan BAP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com