Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sterilisasi "Busway" Dimulai, Penyerobot Terancam Kena Tilang Biru

Kompas.com - 13/06/2016, 07:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Kompas TVBesok Kendaraan Tak Boleh Masuk "Busway"

Pentingnya "busway" untuk jalur evakuasi

Sementara itu, Ahok menegaskan betapa pentingnya fungsi busway sebagai jalur evakuasi. Ia kemudian mencontohkan kondisi darurat, seperti ada orang yang terkena serangan jantung atau ada ibu yang akan melahirkan di tengah jalanan yang macet. 

"Kalau ada satu mobil kebakar, satu cara ya kirim pemadam kebakaran. Gimana mau nyampai ke tengah buat nyemprot? Satu-satunya cara ya lewat busway, maka harus steril," ujar dia di Balai Kota DKI, Sabtu (11/6/2016). 

Ahok berharap semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dicapai. Termasuk ke polisi agar tak lagi menggunakan hak diskresinya dengan memperbolehkan kendaraan selain bus transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. 

Seringkali hak diskresi digunakan polisi dengan memperbolehkan kendaraan masuk busway saat situasi jalan reguler mengalami kemacetan parah. 

"Senin, saya mau laksanakan. Saya sudah bilang sama Dirlantas 'enggak ada toleransi'. Mobil saya saja juga enggak boleh masuk," kata Ahok. 

Larangan melintas busway juga berlaku untuk bus-bus angkutan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan dilarangnya bus PNS DKI melintas di busway merupakan masukan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan. 

"Sebenarnya kemarin udah ada wacana seperti itu (boleh masuk busway). Cuma dari Dirlantas bilang 'jangan deh pak, nanti kita agak susah juga. Repot. Nanti bus TNI/Polri, bus PNS Kementerian pada minta juga," kata Andri saat dihubungi, Minggu 12/6/2016). 

Dengan larangan itu, maka Andri memastikan wacana memperbolehkan bus PNS Pemprov DKI tidak akan lagi dilanjutkan. 

"Pak Gubernur juga sempat minta saran dari Dirlantas. Disepakatinya tidak boleh," ujar Andri. 

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi busway. Pernyataan itu dilontarkan Andri menanggapi laporan warga mengenai seringnya bus Pemprov DKI masuk busway

Namun, dalam rapat bersama Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin, disepakati tidak boleh ada lagi kendaraan selain bus transjakarta yang diperbolehkan melintasi busway, kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com