JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerobotan lajur khusus bus transjakarta atau busway oleh kendaraan lain dilaporkan banyak terjadi di koridor-koridor busway yang belum dipasangi separator yang tinggi.
Data PT Transjakarta menyebut koridor tersebut meliputi koridor 2 (Harmoni-Pulogadung), koridor 7 (Kampung Melayu-Kampung Rambutan), koridor 10 (Tanjung Priok-PGC), dan koridor 12 (Pluit-Tanjung Priok).
"Di koridor 7 malah banyak yang mix traffic, bercampur dengan kendaraan lain. Seperti di Otista banyak separatornya yang sudah rusak banyak bolong-bolong," kata Kepala Humas PT Transjakarta Prasetya Budi di Balai Kota, Senin (13/6/2016).
Selain koridor di atas, Pras menyebut penyerobotan busway dalam skala kecil juga terjadi di beberapa koridor yang separatornya belum sepenuhnya tinggi. "Yang lagi proses (peninggian separator) itu kan seperti di koridor 1,3,4,5 dan 9," ujar Pras.
Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Disepakati pula agar penerobos busway dikenakan tilang biru, yakni denda yang bisa langsung dibayar tanpa perlu melalui proses pengadilan. Besarannya mencapai Rp 500.000.
Selain itu, polisi lalu lintas dilarang menggunakan hak diskresinya untuk memperbolehkan kendaraan selain bus transjakarta, ambulan, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI masuk ke busway.