JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mewacanakan mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini bertugas di kantor agar ikut menjaga jalur khusus bus transjakarta atau busway. Langkah itu akan dilakukan jika petugas yang ada saat ini dinilai belum mencukupi.
"Kalau petugasnya kurang, nanti PNS yang bertugas di kantor saya kerahkan," ujar Kepala Dishubtrans Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (13/6/2016).
Saat ini, petugas Dishubtrans yang dikerahkan menjaga busway adalah mereka yang berstatus petugas kontrak waktu tertentu (PKWT). Jumlahnya diketahui mencapai sekitar 180 orang.
Mereka bertugas menjaga busway agar tidak dilewati kendaraan lain selain bus transjakarta, kecuali untuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
"Dari Dinas Perhubungan DKI 60 orang pagi, 120 orang siang. Kami juga dibantu dari Satpol PP 120 orang dan termasuk petugas dari PT Transjakarta," kata Andri.
Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, disepakati pula agar penerobos busway dikenakan tilang biru, yakni denda yang bisa langsung dibayar tanpa perlu melalui proses pengadilan. Besarannya mencapai Rp 500.000.
Selain itu, polisi lalu lintas dilarang untuk menggunakan hak diskresinya dengan memperbolehkan kendaraan selain bus transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI masuk ke busway.