JAKARTA, KOMPAS.com - MDL (11), korban percabulan yang dilakukan oleh pamannya, Turo alias Bowo (35), mengalami trauma. MDL yang masih duduk di Kelas 5 SD ini dicabuli oleh Bowo sebanyak tiga kali.
"Korban saat ini jelas trauma. Untuk pendampingan korban dilakukan oleh neneknya," ujar Wakapolsek Tanjung Priok, AKP Suparji di Polsek Tanjung Priok, Minggu (13/6/2016).
MDL yang bersekolah di Tanjung Priok, masih tetap melanjutkan sekolah.
"Ya meskipun begitu, korban juga masih sekolah saat ini," ujar Suparji.
Seorang tukang ojek, Turo alias Bowo mencabuli anak di bawah umur, MDL (11). Bowo mencabuli korban sebanyak tiga kali. Tidak tahan dengan tindakan korban, Rabu (8/6/2016), MDL melaporkan kejadian itu kepada RT, selanjutnya pihak RT segera melaporkan Bowo ke Polsek Tanjung Priok. (Baca: Seorang Tukang Ojek di Tanjung Priok Cabuli Anak di Bawah Umur)
Bowo ditangkap di rumahnya saat pulang kerja. Dari hasil visum, Bowo terbukti melakukan tindak percabulan. Dirinya juga mengaku menyesal terhadap tindakannya itu.
Akibat perbuatannya itu, Bowo dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau percabulan dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Baca: Pelaku Percabulan di Tanjung Priok Cabuli Korban Sebanyak Tiga Kali)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.