JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pengurus perusahaan otobus (PO) dari Terminal Pulogadung berunjuk rasa di Terminal Pulogebang, Senin (13/6/2016).
Mereka meminta penutupan terhadap loket yang memperoleh izin dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Sebab, para PO menganggap loket itu sebagai terminal bayangan. Bagi para pengurus PO, menjadi percuma jika mereka dipindahkan ke Pulogebang apabila masih ada loket di luar terminal.
(Baca juga: Ini Penjelasan Kadishub DKI soal Loket Terminal Pulogebang yang "Terbatas")
Dengan adanya loket di luar terminal tersebut, maka penumpang tidak akan ke Terminal Pulogebang.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah membenarkan mengenai adanya loket yang memperoleh izin dari PTSP. Secara total, menurut dia, ada 11 loket di seluruh DKI yang memperoleh izin dari PTSP.
"Memang ada, itu resmi. Ada sebelas (di DKI), di Jakarta Timur ada lima. Ya enggak usah pakai protes-protes. Memang sudah ketentuannya begitu. Kita kembalikan lagi ke ketentuannya, A ya A, B ya B," kata Andri, di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/6/2016).
Namun, Andri mengatakan, kebijakan izin untuk loket yang keluar dari PTSP tersebut akan dihapus pada akhir tahun ini.
Sebab, menurut dia, masa berlaku sejumlah loket yang memperoleh izin dari PTSP itu baru akan habis pada Oktober atau Desember 2016.
"Nanti setelah ini diberlakukan, tidak kami perpanjang kembali, kami akan membuat rekomendasi kepada PTSP untuk loket-loket yang di luar Pulogebang jangan dikeluarkan izin, (jangan) diperpanjang," ujar Andri.
Andri mengatakan, loket yang mendapat izin dari PTSP itu selalu diawasi. Meskipun resmi, menurut dia, loket itu bukan merupakan tempat untuk menaikkan penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.