JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya batal melimpahkan kasus temuan 10.000 telepon selular ke Bea Cukai. Pasalnya, setelah melakukan gelar perkara Polda Metro merasa sanggup menangani kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa kasus temuan 10.000 posel tersebut akan ditangani Subdit Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Intinya kemarin setelah kami dalami dan gelar perkara di depan Kapolda, kami bisa tangani sendiri. Ini masih proses nanti untuk perbuatan pidananya kami masih konstruksikan," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).
Awi melanjutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ponsel-ponsel yang telah disita itu masuk ke Indonesia secara legal atau ilegal. Polisi sejauh ini baru memeriksa dokumen pengiriman barang tersebut.
"Iya ini lagi proses. Tidak bisa langsung begitu saja kan. Asal-usulnya barang kami cari dari mana kan. Bukan langsung dipanggil dan langsung ketemu muaranya," ucapnya.
Sebelumnya, Awi mengatakan Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasus temuan 10.000 ponsel yang disita di Jakarta Barat beberapa waktu lalu kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal itu dilakukan karena pihak pemilik ponsel telah menunjukkan surat administrasi pengiriman barang tersebut.
"Pemilik sudah datang dan menunjukkan (dokumen) delivery order-nya ya, pada intinya si pemilik ini adalah pedagang handphone. Jadi kalau ditanya administrasinya, kelengkapannya surat-suratnya secara legal ya sudah menunjukkan DO, polisi sudah tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).
Awi menambahkan, rencananya ribuan ponsel tersebut akan diserahkan kepada Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat (10/6/2016). Penyerahan barang sitaan itu dilakukan karena Ditjen Bea dan Cukai adalah pihak yang berwenang untuk menyelidiki asal-asul pengiriman ribuan ponsel merek iPhone dan Xiaomi tersebut.
Kasus ini bermula saat dua mobil boks yang mengangkut 10.000 ponsel diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016). Kedua mobil tersebut diduga digunakan untuk membawa ponsel ilegal.