JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Ini adalah sidang kedua dalam kasus kekerasan dengan korban berinisial T (21) tersebut.
Kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya mengungkapkan bahwa kliennya siap menjalankan sidang kedua.
"Kita sudah siapkan sejumpah pertanyaan," kata Firman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Agenda sidang Ivan hari ini adalah pemeriksaaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum juga akan mengajukan surat.
Namun Firman enggan menjelaskan isi surat yang akan diajukan. Terkait ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara untuk Ivan Haz, menurut Firman masih perlu dibuktikan di pengadilan.
Kuasa hukum juga masih memperjuangkan pengalihan penahanan Ivan Haz. Saat ini Ivan Haz telah dipecat dari keanggotaannya di DPR RI.
"Karena menurut cukup proporsional penahanan yang sudah dijalani saat ini," ungkap Firman.
Ivan didakwa pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.