JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menjamin kehalalan daging yang dijual dalam operasi pasar dengan melakukan kontrol dan pengawasan ketat.
"Daging halal yang masuk ke Indonesia haruslah berasal dari rumah potong hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal dan diakui oleh MUI, serta ditangani secara khusus," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim dalam keterangannya, Rabu (15/6/2016).
Selain itu, menurut dia, setiap kemasan daging harus disertai label untuk menandai kehalalan dari produk sehingga memudahkan penelusuran balik atas produk yang bersangkutan.
"Label juga harus secara spesifik menjelaskan tanggal penyembelihan, nama dan nomor RPH, beserta alamat dan negara asal RPH," ucapnya.
Lukman mengatakan, pengawasan dan pemantauan pasar yang cermat oleh jajaran pemerintah penting dilakukan.
Terlebih lagi, akhir-akhir ini kerap ditemukan daging sapi oplosan yang merupakan campuran dengan daging berkualitas buruk, bahkan dengan daging celeng.
MUI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan membeli daging di pasar.
Masyarakat juga harus memastikan bahwa daging yang akan dikonsumsi merupakan daging yang berkualitas dan telah bersertifikat halal MUI atau lembaga halal di negara asal yang diakui MUI.
Kendati demikian, menurut Lukmanul, MUI mengapresiasi langkah pemerintah untuk menstabilkan harga daging di pasaran dengan menggelar operasi pasar.