Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK

Kompas.com - 17/06/2016, 09:06 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016) sekitar pukul 15.33 WIB. Dengan pengawalan personel kepolisian bersenjata, penyidik KPK langsung menggeledah empat ruangan yang terindikasi memiliki hubungan dengan dugaan suap kasus terdakwa percabulan Saipul Jamil.

Kasus ini menyeret nama Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Sejumlah penyidik KPK masuk ke empat ruangan, yaitu tiga ruangan kerja Panitera, Rina Pertiwi, tersangka Rohadi, dan Doly Siregar yang merupakan Panitera Pengganti dari kasus Saipul Jamil; serta ruang Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi.

Dari pantauan Kompas.com, saat KPK menggeledah meja kerja dan lemari dokumen milik Rohadi dan Doly, tampak dua orang penyidik membawa keluar sejumlah buku tebal serta dokumen yang dibungkus map berwarna merah muda.

Barang-barang itu langsung dibawa ke ruangan Ifa. Hingga pukul 20.00 WIB, petugas KPK masih berada di dalam ruangan Ifa. Tidak diketahui apa yang sedang dikerjakan karena awak media tidak diperbolehkan mendekati ruangan yang dijaga enam personel kepolisian itu.

Menurut penuturan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, dia melihat penyidik KPK sedang mengetik di sebuah laptop.

"Mungkin sedang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Hasoloan di PN Jakarta Utara, Kamis sore.

Sekitar pukul 20.45, semua penyidik KPK keluar dari dalam ruangan Ifa. Penyidik KPK tampak membawa sebuah koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen dari ruangan Ifa, dan di ruangan tiga panitera, yaitu Rina Pertiwi, Rohadi, dan Doly Siregar.

Setelah sampai di halaman PN Jakut, sejumlah penyidik KPK bergegas memasukkan semua barang tersebut ke dalam sebuah mobil berwarna putih yang terparkir.

Tidak ada penyidik yang bersedia memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut. Semua penyidik pergi meninggalkan PN Jakut dengan menumpang tiga mobil berjenis SUV.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik KPK.

"Saya belum melihat dan mendapatkan berita acara," ujar Hasoloan.

Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dengan suap kasus percabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut, diduga membantu untuk meringankan vonis Saipul.

Sebelumnya Saipul dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, tetapi hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi pada Rabu (15/6/2016) dan mengamankan uang Rp 250 juta. Bahkan KPK kembali menemukan uang sebanyak Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi, tetapi KPK masih belum menyimpulkan apakah uang tersebut terkait kasus suap Saipul Jamil atau tidak.

Dari penuturan Humas PN Jakarta Utara, diketahui Rohadi yang telah bekerja sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara sejak 2001 pernah dimutasi ke PN Bekasi pada 2011. Selang tiga tahun, yakni pada 2014, Rohadi kembali ke PN Jakarta Utara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com