Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai Sistem Pelat Nomor Ganjil-Genap Rawan Digugat

Kompas.com - 17/06/2016, 21:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Kebijakan ini dikritik oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, kebijakan ini sangat rawan digugat masyarakat.

(Baca juga: Sembilan Persimpangan Akan Jadi Titik Pengawasan Saat Pelat Ganjil-Genap Diterapkan)

Ia menilai Pemprov DKI Jakarta dapat kalah di pengadilan apabila kebijakan tersebut digugat.

“Kalau ganjil-genap diterapkan, berarti mobil dalam setahun cuma dipakai enam bulan, sedangkan pajak tetap bayar setahun penuh,” kata Yusril di kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Menurut dia, kebijakan yang lebih efektif adalah menerapkan sistem stiker berbayar bagi mobil yang melintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman, atau dengan sistem electronic road pricing (ERP).

Pemasukan dari ERP ini nantinya akan dibelikan bus untuk transportasi umum. Yusril menyebut ini cara yang efisien karena tak perlu pengawasan tinggi seperti di tol.

"Ini lebih aman dan tidak mungkin digugat. Pak Ahok enggak usah malu untuk mengakomodir ide saya. Sebab, kalau saya nanti jadi Gubernur DKI Jakarta, maka kebijakan ini saya terapkan,” kata dia.

Yusril juga memaparkan pendapatnya terkait penyebab kemacetan di Jakarta. Menurut dia, penyebab kemacetan adalah waktu berangkat dan pulang yang sama antara semua kelompok masyarakat.

Pria yang mengikuti pencalonan bakal gubernur DKI ini menyarankan agar waktu kerja antara PNS, karyawan swasta, TNI, Polisi, dan pelajar sekolah dibedakan.

"Jam kerja dan sekolah yang sama menyebabkan macet yang serempak karena keluar bersamaan. Saya pulang dari kantor di Casablanca ke rumah di Cilandak bisa 2,5 bahkan 3 jam," ujar Yusril.

Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

(Baca juga: Ini Lokasi Penerapan Sistem Pelat Nomor Ganjil-Genap)

Adapun Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan three in one.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Juli mendatang pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Kompas TV Uji Coba â??3 in 1â?? Diperpanjang 4 Minggu ke Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com