Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2016, 17:11 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap di ruas jalan protokol. Rencananya, uji coba kebijakan itu akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kebijakan ganjil genap ini merupakan kebijakan transisi sebelum diimplementasikannya sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Hasil kesepakatan FGD yang diselenggarakan oleh Dishubtrans Provinsi DKI tanggal 17 Juni 2016 yang diikuti oleh para stakeholders, disepakati bahwa alternatif pengganti three in one adalah sistem genap ganjil sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi ERP," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).

Awi menjelaskan, alasan pemberlakuan sistem ganjil genap adalah karena dianggap mudah dipahami, jumlah kendaraan berpelat ganjil maupun genap relatif seimbang, dan menghilangkan joki three in one yang kerap mengeksploitasi anak.

Sebelum resmi diterapkan pada 23 Agustus 2016 mendatang, rencananya sistem tersebut akan disosialisasikan pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.

Awi menuturkan, untuk metode penerapannya, nantinya kendaraan dengan pelat ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap boleh beroperasi pada tanggal genap.

"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB," ucapnya.

Awi mengatakan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Untuk sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tetap berlaku.

Sementara itu, peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, kendaraan wakil presiden RI, kendaraan pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Pergub Nomor 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

"Koridor uji coba ganjil genap yang nantinya akan digunakan sebagai koridor ERP yaitu koridor bekas three in one ditambah Jalan Rasuna Said," kata Awi.

Awi menyatakan, masalah pengawasannya mengambil sistem acak pada sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah, yaitu simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW, simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto, simpang Kuningan kaki Mampang, dan simpang HOS Cokroaminoto.

Kompas TV Jakarta Uji Coba Pelat Ganjil Genap 27 Juli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Megapolitan
P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Megapolitan
Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Megapolitan
Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Megapolitan
Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Megapolitan
Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Megapolitan
KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

Megapolitan
Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

Megapolitan
Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kali Cikeas Belum Diketahui

Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kali Cikeas Belum Diketahui

Megapolitan
Kumpulkan Rp 101 Miliar, Baznas Targetkan Bangun Kawasan Indonesia di Palestina

Kumpulkan Rp 101 Miliar, Baznas Targetkan Bangun Kawasan Indonesia di Palestina

Megapolitan
Sedang Istirahat, 6 Motor PJLP Ditabrak Mobil di Lenteng Agung

Sedang Istirahat, 6 Motor PJLP Ditabrak Mobil di Lenteng Agung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com