JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mendukung penuh sistem pelat nomor ganjir-genap disejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dukungan itu akan dibuktikan dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar sistem tersebut.
"Apapun keputusan pemerintah DKI tentunya kita juga akan mengamankan dan tentu melakukan penegakan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).
Awi menjelaskan, penerapan sistem ganjil-genap hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Nantinya jika pada tanggal genap mobil yang boleh melintas di ruas jalan tersebut hanya kendaraan yang berpelat genap.
Sedangkan kendaraan yang berpelat ganjil tetap bisa digunakan oleh masyarakat. Namun tidak diperkenankan melintasi empat ruas jalan tersebut.
"Kalau memang hari itu diterapkan ganjil, berarti apa? Yang boleh lewat di kawasan itu adalah ganjil. Yang genap boleh dipakai tapi jangan lewat jalur itu," ucapnya.
Awi menyampaikan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan ditempatkan di pintu masuk dan pintu keluar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil-genap untuk melakukan pengawasan.
"Pengawasannya nanti akan ditempatin di pintu-pintu masuk (personel). Sepanjang jalan itu, baik di pintu masuk, pintu keluar, dan di tengahnya kita awasi," kata Awi.
Penerapan sistem ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Tidak hanya itu, penerapan ganjil-genap bertujuan untuk menggantikan sistem three in one yang dinilainya sarat dengan masalah sosial.
Sebelum resmi diterapkan pada 23 Agustus 2016 mendatang, rencananya sistem tersebut akan disosialisasikan pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah tahap sosialisasi akan dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.
( Baca: Uji Coba Sistem Lalu Lintas Ganjil-Genap Dilakukan Mulai 20 Juli 2016 )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.