JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2016) siang, bertemu di Gedung BPK untuk membahas perbedaan sikap terkait hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Dalam pertemuan itu, ada lima sikap yang disepakati oleh kedua lembaga negara tersebut.
(Baca juga: Bertemu KPK, BPK Sebut Tak Ada Kesepakatan Ubah Temuan soal Sumber Waras)
Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, BPK dan KPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga KPK belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam lima kesepakatan itu, kedua lembaga mempertahankan sikap masing-masing, meski BPK dengan tegas menyebut ada kerugian negara yang terjadi saat transaksi Sumber Waras.
(Baca juga: Anggota Komisi III Nilai KPK Harusnya Konfrontasi Data Temuan dengan BPK soal Sumber Waras)
Dengan sikap tegas pula, pimpinan KPK menyebut bahwa belum ditemukan pelanggaran hukum dalam pembelian sebagian lahan RS sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, meskipun nantinya KPK menemukan adanya pelanggaran administratif, pelanggaran itu tidak serta-merta menjurus pada tindak pidana.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas seperti yang diminta oleh KPK.
Namun, menurut Harry, jika hasil audit BPK tidak ditindaklanjuti, maka ada pelanggaran konstitusi oleh lembaga tersebut.
"Kalau pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi. Yang menegakkan konstitusi siapa? Ya kita semua," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta.
Harry mengatakan, pihaknya tidak ingin ada yang mengadu BPK dengan KPK. Sebab, kata dia, kedua lembaga itu memiliki tugas pokok masing-masing.
(Baca juga: Beda Pandangan soal Sumber Waras, KPK-BPK Tetap Bersinergi dalam Berantas Korupsi)
Terkait pernyataan KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di Sumber Waras, BPK menganggap pernyataan itu merupakan kewenangan KPK.