JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016.
Sementara itu, uji coba sistem ini akan dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.
(Baca juga: Polda Metro Dukung Penuh Kebijakan Pelat Nomor Ganjil-Genap)
Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto, mengatakan bahwa pemberlakuan uji coba ini dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.30.
"Rencananya, kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap beroperasi pada tanggal genap," ujar dia, Selasa (21/6/2016).
Namun, menurut dia, aturan ini bukan berarti kendaraan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya.
Kendaraan masih tetap boleh beroperasi, tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan sistem ganjil-genap.
"Pemberlakuan aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," sambung Priyanto.
Adapun pengawasan penerapan aturan ini nantinya akan dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu yang terdapat di Jalan Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto.
Nantinya, akan ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas Dishubtrans DKI. (Baca juga: Seperti Ini Metode Pelaksanaan Aturan Nopol Ganjil-Genap)
Priyanto menambahkan, aturan genap-ganjil ini tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan terkait Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.