Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/06/2016, 14:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto menyatakan siap mendukung kebijakan Pemprov DKI menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Dia mengatakan saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar saat penerapannya masyarakat sudah memahaminya.

"Kita masih sosialisasi terus menerus, jangan sampai nanti masyarakat memahami sepotong-sepotong dan masyarakat mengerti bagaimana proses ganjil genap Itu," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Moechgiyarto menjelaskan penerapan ganjil genap ini berdasarkan kalender. Apabila di dalam kalender menunjukan tanggal ganjil maka yang boleh melintasi kawasan ganjil genap hanya kendaraan berpelat nomor yang angka belakangnya ganjil. Namun untuk kendaraan berpelat genap hanya dilarang melintasi jalur yang diberlakukan sistem ganjil genap pada jam-jam tertentu saja.

"Jadi saya ingatkan nih, jangan berfikir 1x24 jam ganjil genap. Bukan, waktunya juga tertentu, persis seperti three in one itu. Sehingga masyarakat memahami kalau dia punya kendaraan yang ekornya ganjil maka dia bisa melewati tanggal ganjil, sebaliknya juga genap," ucapnya.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. (Baca: Uji Coba Ganjil-Genap Dimulai 27 Juli )

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Rencananya, sosialisasi kebijakan ganjil genap ini akan dimulai 28 Juni hingga 26 Juli, sedangkan uji cobanya pada 27 Juli sampai 26 Agustus dan pemberlakukannya mulai 30 Agustus 2016. (Baca: Penentuan Pelat Nomor Ganjil atau Genap Ditentukan dari Angka Paling Belakang)

Kompas TV Pemprov DKI Siap Uji Sistem Pelat Ganjil-Genap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Megapolitan
Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Megapolitan
Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Megapolitan
Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Megapolitan
Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Megapolitan
Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Megapolitan
Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Megapolitan
Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Megapolitan
Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Megapolitan
Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Megapolitan
Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Megapolitan
Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Kini Sudah Dijual

Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Kini Sudah Dijual

Megapolitan
Polisi Imbau Perusak Lapak Dagangan di Pasar Kutabumi Serahkan Diri

Polisi Imbau Perusak Lapak Dagangan di Pasar Kutabumi Serahkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com