JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tahun ini permohonan layanan perlindungan saksi dan korban akan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sebab permohonan perlindungan saksi dan korban tahun untuk semester pertama atau setengah tahun ini sudah mencapai 956 orang, sedangkan tahun lalu dalam setahun jumlahnya 1.671 orang.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di kantor LPSK Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016).
"Potensinya malah naik, tahun lalu itu setahun 1.671, kalau lihat itu sekarang saja sudah 900 lebih dalam setengah tahun. Jadi ada potensi lebih banyak dari tahun lalu," kata Haris.
Namun, dari jumlah 956 permohonan perlindungan saksi tahun ini, ada 774 yang telah diputus, dengan di antaranya 262 permohonan ditolak, 489 diterima, 18 direkomendasi, dan 5 diberikan santunan.
Sementara ada 182 permohonan perlindungan saksi dan korban yang belum diputus dalam rapat paripurna. Mengenai permohonan yang diputus ditolak, menurutnya karena beberapa hal misalnya bukan kasus tindak pidana, atau setelah mengajukan tapi kehilangan kontak dengan korban, atau karena kasusnya ternyata telah selesai.
Adapun dari jenis kasusnya, LPSK menyatakan, pengajuan permohonan perlindungan saksi dan korban atas kasus pelanggaran HAM berat menempati jumlah terbanyak, yakni 400 orang dari total 956 pemohon pada semester pertama tahun ini.
Tindak pidana lain menempati posisi kedua, yakni 335 orang, berikutnya kasus korupsi 71 orang, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 57 orang, kasus kekerasan seksual 31 orang dan lainnya.
Daerah dengan pemohon paling banyak yakni Jawa Tengah, mencapai 347, kedua Jawa Timur 344, Jawa Barat 65, dan DKI Jakarta 53, dan lainnya. Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, untuk DKI Jakarta permohonan perlindungan saksi dan korban terbanyak yakni datang dari kasus korupsi.
"Terkait dengan di Jakarta grafik yang ada jumlah secara keseluruhan sampai Juni tahun ini ada 53 permohonan. Tapi tidak dipetakan lagi berapa jumlah masing-masing jenis tindak pidananya. Hanya, permohonan terbanyak kasus korupsi, kedua TPPO, dan kekerasan seksual menempati rangking ketiga dari jenis kasusnya," ujar Lies. (Baca: LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Banyak yang Terbengkalai)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.