JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah semarak HUT ke-489 DKI Jakarta, muncul permasalahan dari pinggir Ibu Kota.
Truk-truk pengangkut sampah milik warga Jakarta dilarang membawa sampah ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Ratusan warga menghadang truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang menuju ke dalam TPST Bantargebang.
Penghadangan ini diduga karena terbitnya surat peringatan ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
SP ketiga terkait pengambilalihan pengelolaan sampah Bantargebang itu dilayangkan pada 21 Juni 2016.
Selain itu, penghadangan truk sampah dikarenakan sampah DKI yang dibuang ke TPST Bantargebang sudah mencapai 2.000 ton atau tidak sesuai kesepakatan kontrak.
"Memang saya dapat informasi, jika ada aksi pemblokiran masuk truk-truk sampah kami ke TPST Bantargebang. Terhitung ada 4 unit truk Sudin Kebersihan Jakarta Utara diusir mentah-mentah oleh sekelompok orang," kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Utara, Slamet Riyadi, Rabu (22/6/2016).
Aksi ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam. Basuki sebelumnya menegaskan akan melayangkan SP III demi putus kontrak dengan PT GTJ.
(Baca juga: Ahok Minta Polisi Tangkap Penghadang Truk Sampah DKI Masuk Bantargebang)
Sebab, selama kontrak kerjasama terjalin, PT GTJ dianggap tidak menjalankan berbagai kesepakatan.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT GTJ terbukti melakukan wanprestasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.