Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015 lalu. Dinas Kebersihan pun telah melakukan audit menyeluruh dengan menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen.
Audit itu mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).
(Baca juga: Sampah DKI di Bantargebang Melonjak hingga 7.000 Ton Per Hari )
Pelayangan SP 3 ini berarti ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola, yakni PT GTJ.
Perusahaan itu mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak tahun 2008.
Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos.
Perjanjian ini dilakukan dengan sistem build, operate, transfer (BOT). Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI.
Sementara itu, Pemprov DKI membayar tipping fee sampai akhir perjanjian. Pemutusan kontrak dilakukan setelah adanya audit BPK yang menyebut PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.