JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah semarak HUT ke-489 DKI Jakarta, muncul permasalahan dari pinggir Ibu Kota.
Truk-truk pengangkut sampah milik warga Jakarta dilarang membawa sampah ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Ratusan warga menghadang truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang menuju ke dalam TPST Bantargebang.
Penghadangan ini diduga karena terbitnya surat peringatan ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
SP ketiga terkait pengambilalihan pengelolaan sampah Bantargebang itu dilayangkan pada 21 Juni 2016.
Selain itu, penghadangan truk sampah dikarenakan sampah DKI yang dibuang ke TPST Bantargebang sudah mencapai 2.000 ton atau tidak sesuai kesepakatan kontrak.
"Memang saya dapat informasi, jika ada aksi pemblokiran masuk truk-truk sampah kami ke TPST Bantargebang. Terhitung ada 4 unit truk Sudin Kebersihan Jakarta Utara diusir mentah-mentah oleh sekelompok orang," kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Utara, Slamet Riyadi, Rabu (22/6/2016).
Aksi ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam. Basuki sebelumnya menegaskan akan melayangkan SP III demi putus kontrak dengan PT GTJ.
(Baca juga: Ahok Minta Polisi Tangkap Penghadang Truk Sampah DKI Masuk Bantargebang)
Sebab, selama kontrak kerjasama terjalin, PT GTJ dianggap tidak menjalankan berbagai kesepakatan.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT GTJ terbukti melakukan wanprestasi.
"Maka pertanyaan saya, bertahun-tahun (TPST Bantar Gebang) waktu dipegang Godang Tua, pernah enggak dihadang? Makanya saya tanya sama warga itu. Anda mau bela pemerintah atau ganggu Godang Tua?" kata Basuki kesal.
Ia mengaku kesal karena warga tak pernah ribut ketika hubungan Pemprov DKI Jakarta dengan PT GTJ terjalin baik.
Basuki pun mempertanyakan alasan warga tak menerima swakelola TPST Bantar Gebang oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Berarti warga ini mau melawan pemerintah atau mau bela Godang Tua? Jangan main preman-preman lah. Negara enggak pernah kalah lawan preman," kata Basuki.
Sebelum melayangkan SP 3, Dinas Kebersihan telah melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015.
Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015 lalu. Dinas Kebersihan pun telah melakukan audit menyeluruh dengan menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen.
Audit itu mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD).
(Baca juga: Sampah DKI di Bantargebang Melonjak hingga 7.000 Ton Per Hari )
Pelayangan SP 3 ini berarti ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola, yakni PT GTJ.
Perusahaan itu mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak tahun 2008.
Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos.
Perjanjian ini dilakukan dengan sistem build, operate, transfer (BOT). Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI.
Sementara itu, Pemprov DKI membayar tipping fee sampai akhir perjanjian. Pemutusan kontrak dilakukan setelah adanya audit BPK yang menyebut PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi.