"Perlindungan korban dipastikan, urusan negosiasi dan pemenuhan hak-hak korban itu diatur advokatnya nanti," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2016).
Hal yang dapat dilakukan oleh Ivan adalah meminta maaf kepada T serta membayar restitusi atau uang pengganti atas kerugian yang dialami korban.
(Baca juga: Ini Kronologi Kekerasan yang Dilakukan Ivan Haz hingga Dilaporkan ke Polda Metro)
Semendawai mengatakan, dalam dunia hukum pidana, sebenarnya tidak dikenal restitusi atau ganti rugi seperti dalam hukum perdata.
Namun, menurut dia, restitusi kini dianjurkan sebagai itikad baik dari pelaku kejahatan untuk memulihkan korban dan keluarganya pasca-tindak kejahatan.
"Tapi harus dipastikan juga misalnya, minta maafnya tulus atau tidak, dilihat restitusinya dibayarkan atau tidak. Jangan sampai hukuman sudah diringankan kemudian restitusi tidak dibayarkan. Ini kan ingkar janji dan malah merugikan," ujar Semendawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.