JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan surat peringatan (SP) 3 pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
(Baca juga: Surat Yusril dan BPK, Penyebab Kontrak Pengelola Bantargebang Belum Diputus)
SP 3 ini dikeluarkan Pemprov DKI setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai.
"Sudah kami keluarkan SP 3 beberapa hari yang lalu," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji ketika dihubungi, Kamis (23/6/2016).
Pada April lalu, Dinas Kebersihan DKI menunjuk Pricewaterhouse Coopers untuk melakukan audit tersebut.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Salah satu bagian yang akan diaudit adalah kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad).
"Ternyata hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin bahwa ada wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola TPST Bantargebang," ujar Isnawa.
(Baca juga: Ahok: Pemutusan Kontrak Pengelola TPST Bantargebang Tunggu Hasil Audit)
Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.
Sementara itu, penerbitan SP 3 terkait pengelolaan TPST Bantargebang ini sempat ditunda.
Penundaan SP 3 terjadi setelah PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.
Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP 3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI.
Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP 3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.