Setelah SP 3 dikeluarkan, PT Godang Tua Jaya memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjutinya.
Setelah 15 hari berlalu, Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang. (Baca juga: Pemprov DKI Akan Swakelola TPST Bantargebang Setelah Lebaran)
Pemprov DKI menjamin pekerja dan warga sekitar tetap akan diperhatikan, meskipun TPST Bantargebang tidak dikelola perusahaan swasta lagi.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta berencana menjadikan semua pekerja TPST Bantargebang sebagai petugas lepas (PL) mereka.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Asep Kuswanto.
"Gajinya juga akan diberikan sesuai nilai UMP (upah minimum provinsi) DKI, Rp 3,1 juta per bulan ditambah gaji ke-13," kata Asep.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga akan memberi dana kompensasi kepada warga sekitar TPST Bantargebang.
Dana kompensasi senilai Rp 500.000 setiap tiga bulan akan diberikan kepada sekitar 18.000 kepala keluarga (KK) yang berada di sekitar TPST Bantargebang.
Setiap KK akan memperoleh dana dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200.000, bantuan sosial Rp 200.000, dan bantuan pembangunan fisik sebesar Rp 100.000 per tiga bulan.
Terkait penerbitan SP 3 ini, Yusril mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan. (Baca juga: Kena SP 3, Pengelola TPST Bantargebang Serahkan Langkah Hukum kepada Yusril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.