JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga wartawan gadungan diamankan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga memeras seorang pengusaha.
Menurut Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, pengusaha tersebut diancam akan diberitakan berbuat mesum apabila tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Selain tiga wartawan gadungan tersebut, dalam komplotan itu, ada seorang warga sipil, seorang perempuan, dan seorang polisi gadungan.
Adapun keenam tersangka tersebut berinisial GS (wartawan gadungan), CS (wartawan gadungan), FSS (wartawan gadungan), MGH (warga sipil), NL (warga sipil), dan AB (polisi gadungan).
"Satu orang berinisial AB masih dicari dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Dia perannya mengaku sebagai polisi," ujar Hendy dalam keterangannya, Jumat (24/6/2016).
Hendy menambahkan, kelima tersangka itu ditangkap setelah korbannya, yakni (R) 55, membuat laporan ke polisi pada 18 Juni 2016.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku mengintai korban di Hotel Transit Tomang.
Mereka mengintai tamu hotel yang datang berpasangan untuk check in. Setelah menentukan targetnya, para pelaku membagi tugas.
Ada yang mencari tahu profile laki-lakinya, ada juga yang mencari profile wanitanya.
"Yang akan diperas adalah yang memiliki pasangan resmi (istri/suami). Apabila masih perjaka atau duda dan gadis atau janda, tidak jadi sasaran," ucapnya.
Setelah mengetahui bahwa korban ternyata sudah menikah, para pelaku akan mengintensifkan pengintaian mereka.
Setelah diketahui korban check in di hotel dengan wanita lain atau pria lain, di situlah para pelaku melancarkan aksinya.
"Korban diikuti di hotel kemudian difoto-foto. Apabila ditelusuri adalah pejabat atau pengusaha, baru dikirimkan foto dan surat klarifikasi. Selanjutnya, korban diancam akan dipublikasikan apabila tidak memberikan mereka uang," tambahnya.
Hendy menuturkan, para tersangka, dengan mengaku sebagai wartawan dan polisi, meminta uang Rp 300 juta kepada korban.
Namun, korbannya baru menyanggupi membayar Rp 50 juta. Karena tersangka terus memaksa agar tuntutan dibayar penuh, korban pun melaporkan mereka ke polisi. Akhirnya, kelima pelaku dapat diciduk.
"Keterangan pelaku, mereka melakukan pemerasan sudah enam kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda," kata Hendy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima handphone, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga kartu pers, dua buku tabungan, dan satu mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.