JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu akan dilakukan saat pengelolaan TPST Bantargebang diambil alih dari pengelola saat ini, PT Godang Tua Jaya.
"Yang paling penting adalah kesempatan 6.000 pemulung yang ada di sana untuk dimasukkan ke dalam BPJS," kata Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji di Balai Kota, Jumat (24/6/2016).
Menurut Isnawa, para pemulung yang didaftarkan ke BPJS akan menjadi bagian dari pekerja yang akan direktur Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Ia menyebut di bawah pengelolaan Pemprov DKI, nantinya pekerja akan digaji Rp 3,1 juta per bulan.
Besaran upah tersebut merupakan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI saat ini.
"Jadi bukan hanya sekadar ambil alih, tapi juga pemberdayaan buat pekerjanya. Mereka akan ditarik jadi PHL Kebersihan dengan UMP 3,1 Juta," kata Isnawa.
Tidak hanya itu, Isnawa menyebut Pemprov DKI akan menggelontorkan dana community development bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada. Besarannya Rp 500.000 per tiga bulan.
"Lebih besar dari yang sekarang Rp 300.000," ucap Isnawa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan surat peringatan ketiga pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola TPST Bantargebang.
SP-3 itu dikeluarkan Pemprov DKI setelah dilakukan audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.