Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan dan Permohonan Daeng Azis

Kompas.com - 25/06/2016, 08:55 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, menyatakan dirinya tak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Bahkan, dia merasa bukan tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Menurut pledoi Azis yang dibacakan Mujahidin dan M Sirot, pelakunya adalah karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai. Azis mengaku tidak tahu ada sambungan listrik ilegal di tempat hiburan itu.

Atas pembelaannya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut.

Dalam pembelaannya juga, kuasa hukum Azis memohon lima hal kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.

Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis.

Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu. Dan terakhir, pihaknya meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara.

Menanggapi pembelaan Azis, JPU di persidangan Azis, Melda Siagian, menilai apa yang didakwakan oleh JPU sudah tepat. Dari keterangan saksi, terdakwa, dan fakta di persidangan memperlihatkan secara nyata, Azis telah menggunakan sambungan listrik ilegal untuk mengoperasikan seluruh peralatan listrik yang ada di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Bahkan, dari hasil penggunaan listrik tersebut, Azis mendapatkan penghasilan dari tempat hiburannya yang langsung diserahkan dan disetorkan kepada penguasa Kalijodo itu.

Begitu juga dengan pernyataan Azis sebelumnya yang menyebut pernah memberikan uang ke oknum PLN bernama Willi sebesar Rp 17 juta. Namun Azis tidak bisa menunjukan bukti pembayaran itu saat persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, seluruh unsur tindak pidana di Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sudah terbukti," ujar Melda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Seusai persidangan, Azis menyebut dirinya puas dengan pembelaan yang sudah disampaikan ke majelis hakim. Menurut dia, pembelaan itu merupakan fakta sebenarnya yang terjadi.

Azis masih meyakini kasusnya ini seperti direkayasa. Menurut dia, ada fakta yang disembunyikan oleh pihak kepolisian yang tidak disampaikan saat persidangan seperti keterangannya pada saat bukti acara pemeriksaan (BAP).

Sejumlah keterangan itu, kata Azis, seperti denda Rp 69 juta yang dia berikan kepada oknum yang diduga mitra PLN, serta nama-nama orang yang dianggap Azis merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian listrik. Namun, mereka tidak pernah dipanggil saat persidangan.

"Ini sudah direkayasa, Willi (oknum PLN) dan Sanai (karyawan Azis) saya sudah sebutkan saat di-BAP tapi mereka tidak pernah dibawa ke persidangan ini," ujar Azis.

Menanggapi pernyataan itu, JPU mengatakan, seluruh pernyataan itu baru dia dengar dari fakta-fakta di persidangan. Azis telah mengajukan pledoi atau pembelaan di mana dia menyangkal bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari kasus pemasangan listrik ilegal itu.

Putusan oleh majelis hakim untuk tuntutan Azis akan digelar pada Rabu pekan depan.

Azis dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas kasus pencurian listrik di Kafe Intan dan Kingstar milik Azis.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com