Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2016, 09:16 WIB
Penulis Alsadad Rudi
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan kendaraan itu, adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan. Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

Demikian pula dengan sepeda motor. Kendaraan roda dua ini tetap diperkenankan melintas, kecuali jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.

Kebijakan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2016. Dimulai pada tahap ujicoba 27 Juli-26 Agustus 2016, dan pemberlakuan permanen mulai  30 Agustus 2016.

Penerapannya akan dilakukan di ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan "three in one", yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Penerapannya dilakukan dengan cara hanya memperbolehkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Penentuan ganjil genapnya pelat kendaraan mengacu pada angka terakhir. Dalam peratutan ini, angka 0 dianggap sebagai angka genap. Jadi, kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya.

Pengecualian jika beroperasinya di luar lokasi penerapan ganjil genap. Waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan pada Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Kompas TVPemprov DKI Siap Uji Sistem Pelat Ganjil-Genap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Mulai Diangkut, Pedagang Ucapkan Terima Kasih

Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Mulai Diangkut, Pedagang Ucapkan Terima Kasih

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Waspadai Penyakit Pernapasan pada Anak

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Waspadai Penyakit Pernapasan pada Anak

Megapolitan
DMC Dompet Dhuafa Kenalkan Penanggulangan Bencana kepada Abang None Jakarta Selatan 2023

DMC Dompet Dhuafa Kenalkan Penanggulangan Bencana kepada Abang None Jakarta Selatan 2023

Megapolitan
Derita Penghuni Rusun Marunda Hadapi Kekeringan, Pernah Angkat Ember Air ke Lantai Empat dari Gedung Sebelah

Derita Penghuni Rusun Marunda Hadapi Kekeringan, Pernah Angkat Ember Air ke Lantai Empat dari Gedung Sebelah

Megapolitan
Jamin Sampah di Pasar Kemiri Muka Bersih dalam 2 Minggu, Pemkot Depok Beri Syarat Ini

Jamin Sampah di Pasar Kemiri Muka Bersih dalam 2 Minggu, Pemkot Depok Beri Syarat Ini

Megapolitan
Panti Pijat Flo Is di Kembangan Jadi Tempat Prostitusi, Tetangga: Tahunya Buat Refleksi

Panti Pijat Flo Is di Kembangan Jadi Tempat Prostitusi, Tetangga: Tahunya Buat Refleksi

Megapolitan
Krisis Air di Rusun Marunda, Ketua RT: Penghuni Putus Asa, Tiap Hari Komplain, Respons Pengelola Lambat

Krisis Air di Rusun Marunda, Ketua RT: Penghuni Putus Asa, Tiap Hari Komplain, Respons Pengelola Lambat

Megapolitan
Pengendara Protes Parkir Liar di Muara Karang Raya, Trotoar dan Bahu Jalan Digunakan Seenaknya

Pengendara Protes Parkir Liar di Muara Karang Raya, Trotoar dan Bahu Jalan Digunakan Seenaknya

Megapolitan
Penghuni Kosan Rafael Alun Menghindar saat Diwawancarai Media

Penghuni Kosan Rafael Alun Menghindar saat Diwawancarai Media

Megapolitan
Kap Mesin Berasap dan Keluar Api, Sebuah Mobil Ludes Terbakar di Ciracas

Kap Mesin Berasap dan Keluar Api, Sebuah Mobil Ludes Terbakar di Ciracas

Megapolitan
Nasib Pilu T, Bocah Berkebutuhan Khusus yang Tewas dalam Kebakaran di Cakung

Nasib Pilu T, Bocah Berkebutuhan Khusus yang Tewas dalam Kebakaran di Cakung

Megapolitan
Cemooh Plt Wali Kota Bekasi Lewat 'Running Text', Pelaku Dianggap Pandai Mengundang Perhatian

Cemooh Plt Wali Kota Bekasi Lewat "Running Text", Pelaku Dianggap Pandai Mengundang Perhatian

Megapolitan
Pakar Sebut Remaja Pelaku Tawuran Tidak Sadar Dimanfaatkan Kepentingan Peredaran Narkoba

Pakar Sebut Remaja Pelaku Tawuran Tidak Sadar Dimanfaatkan Kepentingan Peredaran Narkoba

Megapolitan
Mobil Parkir di Trotoar-Bahu Jalan Muara Karang Jakut, Bikin Macet dan Pejalan Kaki Susah Lewat

Mobil Parkir di Trotoar-Bahu Jalan Muara Karang Jakut, Bikin Macet dan Pejalan Kaki Susah Lewat

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Mengkhawatirkan, Penyakit Pernapasan Pun Mengintai

Kualitas Udara Jakarta Mengkhawatirkan, Penyakit Pernapasan Pun Mengintai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com