JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan diputuskan batal menjadi lokasi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap. Sehingga, kebijakan ini hanya akan diterapkan di ruas jalan eks "three in one".
Dengan begitu, jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).
Kepala Seksi Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Fajar Nugrahaeni mengatakan, kebijakan tersebut tak tak terlalu mendesak diberlakukan di Jalan Rasuna.
"Jadi, memang urgent-nya di ruas jalan eks three in one. Apalagi pasca-dicabutnya three in one, terjadi traffic yang sangat padat," kata Fajar saat dihubungi, Sabtu (25/6/2016).
Fajar mengakui, pada awalnya Jalan Rasuna Said termasuk dalam lokasi penerapan ganjil genap karena nantinya akan jadi lokasi penerapan (electronic road pricing).
"Karena ganjil genap kan transisi sebelum ERP," ujar dia.
Meski batal, Fajar mengisyaratkan tak menutup kemungkinan Jalan Rasuna Said nantinya juga akan jadi lokasi penerapan ganjil genap.
"Kemungkinan jika ke depannya pembatasan kendaaran ini efektif, akan diterapkan pula di ruas jalan lain yang mengalami tingkat ratio v/c yang buruk," ucap Fajar.
Kebijakan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2016.
Dimulai pada tahap ujicoba 27 Juli-26 Agustus 2016, dan pemberlakuan permanen mulai 30 Agustus 2016.
Penerapannya akan dilakukan dengan cara hanya memperbolehkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Penentuan ganjil genapnya pelat kendaraan mengacu pada angka terakhir. Dalam peratutan ini, angka 0 dianggap sebagai angka genap. Jadi, kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya.
Pengecualian jika beroperasinya di luar lokasi penerapan ganjil genap. Waktu pemberlakuan kebijakan ini dilakukan pada Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.