JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang Jakmania atau pendukung klub sepak bola Persija Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait kericuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (24/6/2016) malam lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan para tersangka tersebut sempat berfoto dengan Brigadir Hanafi, salah satu anggota kepolisian yang menjadi korban akibat kericuhan tersebut.
Setelah berfoto dengan Hanafi yang tengah terkapar, para tersangka selanjutnya mengunggahnya di laman facebook pribadinya masing-masing.
"Ya, foto-foto dia di Facebook. Selfie sama korban sudah kami tangkap. Ada enam (orang)," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/6/2016).
Awi menuturkan, untuk mencari tahu siapa para pelaku yang meganiaya Hanafi, pihak kepolisian akan melakukan penelusuran di media sosial.
"Kami mulai ungkap hate speech dulu. Karena memang yang bersangkutan bagaimana bisa dapat foto-foto itu, yang kedua ada beberapa tersangka ada di TKP bahkan selfie dengan korban," ucapnya.
Keenam Jakmania yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan kebencian di media sosial yakni, MR, R, I, S, A, dan AF. Mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , juncto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.