"Dan sampai sekarang tidak pernah dirawat lagi kejiwaannya," kata Harry.
Ia mengatakan dalam undang-undang pidana, pelaku kejahatan yang mempunyai kelainan jiwa dan bisa dibuktikan dengan medis bakal tidak dapat diproses hukum.
"Kemungkinan ini yang akan terjadi pada Amar. Di mana pelaku dia tidak akan diproses hukum" kata Harry.
Karenanya untuk memastikan hal itu, tambah Harry, pelaku yakni Amar Farizki yang kini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas akan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaaanya.
"Pemeriksaan dilakukan dengan tes kejiwaan oleh dokter ahli jiwa. Bila terbukti ada kelainan jiwa secara medis maka pelaku tidak diproses hukum. Namun akan dirawat kejiwaannya," kata Harry.
Keluarga minta tidak dihukum
Menurut Harry setelah kejadian ini sejumlah keluarga pelaku dan keluarga korban, meminta pelaku untuk tidak dihukum karena sakit jiwa. "Keluarga meminta pelaku dirawat kejiwaannya," kata Harry.
Tiaroh (70) kakek pelaku dan ayah korban mengatakan cucunya Amar, sakit jiwa sejak lahir. "Karenanya tidak pernah disekolahkan oleh anak saya," katanya.
Menurutnya kelainan jiwa cucunya itu makin parah dalam beberapa minggu terakhir. Di mana Amar kerap mengejar hewan serta membunuhnya mulai dari kucing hingga hewan ternak tetangga yakni ayam dan bebek.
"Binatang-binatang itu dikejar jika dapat langsung dipanggang. Beberapa kali keluarga menghentikan aksinya dibantu warga di sini," kata Tiaroh.
Karenanya kata Tiaroh, kepada polisi keluarga sudah meminta agar Amar, tidak diproses hukum. "Keluarga minta sakit jiwanya dirawat dan disembuhkan," kata dia. (Budi Sam Law Malau)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.