Ahok juga menyebut bahwa Toeti diketahui pernah memberikan gratifikasi senilai Rp 9,6 miliar kepada Ika. Namun, gratifikasi itu kemudian dilaporkan Ika kepada Ahok, dan Ahok menyarankan agar Ika melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dilakukan pada Januari 2016.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat, Sumanto, juga membantah lahan yang akan dijadikan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarat Barat, memiliki sertifikat ganda.
Sumanto mengatakan, dari data yang dimiliki BPN, sertifkat di lahan itu atas nama Pemprov DKI yaitu Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Sumanto menegaskan bahwa tidak ada sertifikat ganda atas nama Pemprov DKI dan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno seperti kabar yang beredar saat ini.
Sedangkan untuk pembelian lahan itu, BPN menyebut Pemprov DKI tidak melibatkan BPN. Sumanto menjelaskan, hal itu karena lahan yang dibeli Pemprov DKI untuk pembangunan rusun tersebut luasnya di bawah 5 ha.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, luas tanah yang tidak lebih dari 5 ha dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah, dengan cara jual beli atau tukar-menukar atau cara lain yang disepakati kedua pihak.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan petugas dari Pemprov DKI tengah menyelidiki kisruh pembelian lahan tersebut. Staf Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Utara di bidang pemerintahan, Soebirin, mengatakan, sejumlah penyidik dari KPK, BPK dan petugas dari Pemprov DKI telah mengambil sejumlah dokumen terkait kasus pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat di Jakarta Barat.
Soebirin menjelaskan, sekitar dua pekan yang lalu, ketiga instansi itu datang bersamaan meminta sejumlah data untuk penyidikan. Sejumlah data yang diambil penyidik seperti data pembelian tanah, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di Kelurahan Cengkareng Barat. Penyidik, kata Soebirin, juga mengambil bukti pembayaran PBB lahan Cengkareng Barat atas nama Kun Soekarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.