Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Lahan Cengkareng Barat, Mulai dari Saling Klaim hingga Dugaan Gratifikasi

Kompas.com - 29/06/2016, 09:27 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kepemilikan lahan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) di Cengkareng Barat, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI kian panjang. Sejumlah pihak bermunculan mengklaim sebagai pemilik yang sah lahan itu.

Dugaan adanya sertifikat ganda pun mencuat, belum lagi adanya kecurigaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemprov DKI soal pembelian lahan di Cengkareng Barat.

Pemerintah DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengklaim memiliki sertifikat lahan. Namun seorang warga, Toeti Noeziar Soekarno juga mengklaim memiliki sertifikat lahan atas namanya. Bahkan, Toeti telah menjual lahan itu kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta seharga Rp 648 miliar pada tahun 2015.

Lahan yang dibeli Dinas Perumahan seluas 4,6 hektar. Lahan itu terletak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Namun saat ini, Toeti Noeziar Soekarno tengah melayangkan gugatan kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta karena Dinas Perumahan mempertanyakan keaslian dokumen milik Toeti.

Selain Toeti, muncul dua nama baru yang ikut mengklaim sebagai pemilik lahan itu, yaitu PT Sabar Ganda, dan seorang warga bernama Kun Soekarno.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni menyebutkan bahwa PT Sabar Ganda dan Kun Soekarno juga mengklaim lahan itu milik mereka. Namun Darjamuni tidak menjelaskan secara rinci apakah kedua pihak juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan.

Nama PT Sabar Ganda sebenarnya tidak asing. PT Sabar Ganda sebelumnya pernah digugat oleh Pemprov DKI karena dianggap mengklaim lahan milik negara. Pada 2010, gugatan Pemprov dikabulkan, lahan itu kembali menjadi milik Pemprov DKI.

Sedangkan nama Kun Soekarno tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan itu sejak 2012 hingga 2015. Saat penelusuran ke lahan Cengkareng Barat, ditemukan dua plang yang bertuliskan "lahan dijual" dan "lahan tidak dijual".

Kedua tanda ini berada di dalam satu kawasan yang sama. Namun tidak dibatasi oleh pagar pembatas. Tepat disebelahnya ada UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan milik Dinas KPKP.

Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengaku tak tahu menahu saat adanya transaksi pembelian terhadap lahan instansinya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada 2015.

Menurut Darjamuni, ia baru tahu ada transaksi pembelian lahan setelah mengetahui ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2015. Darjamuni menegaskan bahwa instansinya masih memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektar itu.

Ia juga menyatakan lahan yang digunakan untuk pembibitan itu tidak pernah disewakan ke pihak manapun. Darjamuni mengatakan, dinas KPKP saat ini hanya memakai lahan seluas 1 hektar (ha) di lahan sengketa Rusun Cengakareng Barat, Jakarta Barat. Ia menyebut 1 ha lahan itu digunakan sebagai tempat pembibitan UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan milik Dinas KPKP.

Sebelumnya, lahan sengketa itu memiliki luas lebih dari 10 ha, namun karena sebagian lahan digunakan untuk jalan tol, maka lahan yang tersisa saat ini lebih kurang 9 ha. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Ika Lestari Aji menyatakan, saat membeli lahan itu dari Toeti pada 2015, sertifikatnya merupakan sertifikat hak milik.

"Kami sih belinya sertifikat hak milik. Harga appraisal," kata Ika kepada Kompas.com, Senin (27/6/2016).

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut ada sekitar Rp 200 miliar yang tidak dibayarkan oleh Dinas Perumahan kepada Toeti, orang yang menawarkan lahannya di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada 2015.

Ahok meyakini uang tersebut menjadi bagian dari uang hasil gratifikasi yang sempat dicoba ingin dibagi-bagi salah seorang mantan kepala bidang di instansi tersebut.

"Ada duit Rp 200 miliar yang mereka (penjual) enggak terima. Penjual enggak terima, jadi ditahan. Berarti duit ini yang dibagi-bagi," kata Basuki di Balai Kota, Selasa.

 

Ahok juga menyebut bahwa Toeti diketahui pernah memberikan gratifikasi senilai Rp 9,6 miliar kepada Ika. Namun, gratifikasi itu kemudian dilaporkan Ika kepada Ahok, dan Ahok menyarankan agar Ika melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dilakukan pada Januari 2016.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat, Sumanto, juga membantah lahan yang akan dijadikan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarat Barat, memiliki sertifikat ganda.

Sumanto mengatakan, dari data yang dimiliki BPN, sertifkat di lahan itu atas nama Pemprov DKI yaitu Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Sumanto menegaskan bahwa tidak ada sertifikat ganda atas nama Pemprov DKI dan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno seperti kabar yang beredar saat ini.

Sedangkan untuk pembelian lahan itu, BPN menyebut Pemprov DKI tidak melibatkan BPN. Sumanto menjelaskan, hal itu karena lahan yang dibeli Pemprov DKI untuk pembangunan rusun tersebut luasnya di bawah 5 ha.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, luas tanah yang tidak lebih dari 5 ha dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah, dengan cara jual beli atau tukar-menukar atau cara lain yang disepakati kedua pihak.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan petugas dari Pemprov DKI tengah menyelidiki kisruh pembelian lahan tersebut. Staf Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Utara di bidang pemerintahan, Soebirin, mengatakan, sejumlah penyidik dari KPK, BPK dan petugas dari Pemprov DKI telah mengambil sejumlah dokumen terkait kasus pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat di Jakarta Barat.

Soebirin menjelaskan, sekitar dua pekan yang lalu, ketiga instansi itu datang bersamaan meminta sejumlah data untuk penyidikan. Sejumlah data yang diambil penyidik seperti data pembelian tanah, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di Kelurahan Cengkareng Barat. Penyidik, kata Soebirin, juga mengambil bukti pembayaran PBB lahan Cengkareng Barat atas nama Kun Soekarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com