JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan menggunakan harga appraisal atau taksiran dalam membeli lahan Cengkareng Barat. Hal ini terlihat dalam disposisi Basuki kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, 10 Juli 2015 lalu.
"Karena pengalaman (pembelian lahan) RS Sumber Waras. Makanya saya takut," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Pada APBD Perubahan 2014 lalu, Pemprov DKI Jakarta membeli sebagian lahan RS Sumber Waras sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Namun bermasalah karena ditemukan indikasi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mendingan tanya appraiser (penaksir harga), kalau appraiser kan dia biasanya teliti betul, layak enggak layak macam-macam," kata Basuki.
Pemerintah DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengklaim memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektar. Lahan itu terletak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Namun seorang warga, Toeti Noeziar Soekarno juga mengklaim memiliki sertifikat lahan atas namanya. Bahkan, Toeti telah menjual lahan itu kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta seharga Rp 648 miliar pada tahun 2015.
Basuki bingung mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa sampai menerbitkan sertifikat lahan tersebut atas nama Toeti.
"Cegatnya juga di BPN kan, harusnya kan enggak terjadi permainan. Tapi karena sudah satu set (permainannya), ya kami enggak tahu," kata Basuki. (Baca: Kisruh Lahan Cengkareng Barat, Mulai dari Saling Klaim hingga Dugaan Gratifikasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.