JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya modus dugaaan penyelewengan anggaran melalui pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berpotensi juga terjadi di tempat lain yang masih menjadi aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lain. Termasuk aset yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi bukan hanya di Cengkareng, tapi bisa melebar ke mana-mana, termasuk tentang aset yang dikelola BUMD," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Rabu (29/6/2016).
Djarot menyatakan telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) untuk mendata seluruh aset-aset yang ada. Pendataan difokuskan pada aset tak bergerak, seperti bangunan dan lahan, termasuk aset yang dikelola BUMD.
Menurut Djarot, proses pendataan diharapkan rampung pada tahun ini.
"Makanya ini Cengkareng Barat harus jadi momentum untuk bisa memberantas praktik-praktik seperti ini," ujar Djarot.
Lahan di Cengkareng Barat adalah lahan yang awalnya dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk rumah susun. Namun, dari temuan BPK, diketahui bahwa lahan itu ternyata lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Padahal, Dinas Perumahan sudah membayarkan uang Rp 648 miliar ke salah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik.
Proses pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kemudian menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.