JAKARTA, KOMPAS.com — Lurah Cengkareng Barat dan camat Cengkareng yang menjabat ketika pembelian lahan untuk Rumah Susun Cengkareng Barat berlangsung pada 2015 dinilai kecolongan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menilai, lurah dan camat seharusnya mengetahui bahwa lahan yang dibeli seharga Rp 648 miliar itu bermasalah.
"Harusnya lurah dan camat mengetahui itu tanah sengketa. Enggak harus BPKAD yang dipanggil karena dinas perumahan kan udah ngundang camat dan lurah," kata Heru di Balai Kota, Rabu (29/6/2016).
(Baca juga: Kisruh Lahan Cengkareng Barat, mulai dari Saling Klaim hingga Dugaan Gratifikasi)
Lahan di Cengkareng Barat adalah lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan rumah susun. Transaksi jual beli lahan ini terjadi pada 2015.
Menurut Heru, pihaknya sejak awal tidak dilibatkan dalam pembelian lahan. Oleh karena itu, ia menganggap seharusnya lurah dan camat yang melakukan pengecekan.
"Harusnya mereka jadi kunci 'Pak, ini bermasalah' atau 'ini mungkin masih bermasalah' atau 'jangan deh (beli) ini karena bermasalah'," ujar Heru.
Kepala BPN Jakbar Soemanto menyatakan bahwa satu-satunya sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang kini bermasalah di Cengkareng Barat itu adalah sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
Sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2014 itu mengacu pada dokumen girik atas nama ayah Toeti, Kun Soekarno.
(Baca juga: Sertifikat Lahan Cengkareng Barat Atas Nama Toeti Noeziar, Bukan Pemprov DKI)
Soemanto sendiri mengaku tidak tahu perihal adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2012 yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Darjamuni saat dikonfirmasi mengakui, pihaknya belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Menurut Darjamuni, pihaknya baru mengusulkan pengurusan sertifikat itu ke BPKAD.
"Waktu itu sudah kami usulkan untuk disertifikatkan, tetapi belum. Sekarang kami usulkan kembali," ujar Darjamuni.
Pembelian lahan di Cengkareng Barat termasuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menyatakan, lahan itu sebenarnya adalah lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Padahal, Dinas Perumahan sudah membayarkan uang Rp 648 miliar ke Toeti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.