Keheranan
Hal yang sama juga diutarakan mantan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Cengkareng Barat, Jufrianto Amin. Ia heran bahwa Toeti Noeziar Soekarno punya sertifikat lahan. Sebab, menurut data yang dia punya, tidak ada satupun pemilik lahan sebelumnya di lokasi itu yang menjual lahannya kepada Toeti.
Jufrianto menjelaskan, sekitar tahun 1965, ada sembilan orang pemilik lahan di Jalan Kamal Raya itu, yaitu Oei Eang Nio, Ayani Ahyar, Iskandar, H Achayar, Mugeni B Muhamad, Oei Pek Liang, Lie Geo Thiam, Thio Tjoe Nio, dan Tan Babah. Pemprov DKI Jakarta melalui Departemen Pertanian kemudian menyewa lahan enam orang pemilik girik, yaitu Oei, Ayani, Iskandar, H Achayar, Mugeni, dan Oei Pek Liang.
Baru pada 1967, Pemda DKI melalui Dinas Pertanian Rakyat (nama DKPKP saat itu) membeli keenam lahan tersebut.
Rinciannya, lahan yang dijual Oei di persil 82b seluas 2.000 meter persegi (m2), Ayani di persil 120 dengan luas 840 m2 dan persil 83a seluas 1.420 m2, Iskandar di persil 83b seluas 1.630 m2 dan persil 30 seluas 4.420 m2, H Achayar di persil 83b seluas 2.660 m2, Mugeni B Muhamad di persil 60 seluas 940 m2, dan Oei Pek Liang di persil 76 SIII seluas 32.850 dan persil 76 SII seluas 17.700 m2.
Sisa lahan tidak dijual kepada Dinas Pertanian Rakyat, kata Jufrianto. Sampai saat ini tidak ada pemilik awal itu yang jual lahannya termasuk kepada Kun Soekarno.
"Yang beli itu Dinas Pertanian Rakyat, ada surat belinya. Saya bingung kenapa tiba-tiba ada nama Toeti Soekarno dan di situ juga ada surat pernyatan dari keluarga Iskandar bahwa mereka tidak menjual girik kepada Kun Soekarno," ujar Jufrianto.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diketahui sudah meminta BPK melakukan audit investigasi. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.