JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan yang terjadi antara suporter klub sepak bola Persija Jakarta, The Jakmania dengan pihak kepolisian pada Jumat (24/6/2016) mengakibatkan sejumlah sanksi bagi Jakmania.
Sanksi itu diakibatkan bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban baik pihak kepolisian maupun suporter, bahkan sejumlah suporter Persija telah ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi sanksi itu, pengurus Jakmania mengeluarkan pernyataan.
Pertama, pihak pengurus Jakmania mengecam tindakan anarkistis para superoter dalam pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC. Bentrokan itu terjadi di dalam dan luar stadion. Pengurus Jakmania meminta maaf atas insiden tersebut kepada korban dan kepolisian.
Kedua, The Jakmania tidak memiliki permasalahan dengan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, pengurus Jakmania menilai pihaknya tetap menjaga hubungan dan komunikasi dengan kepolisian.
Ketiga, pengurus Jakmania mengatakan bahwa tindakan anarkistis merupakan tindakan individu, dan bukan tindakan yang dilakukan secara terorganisir.
Keempat, Jakmania menerima sanksi yang diberikan oleh Komite Kode Etik dan pemerintah. Sanksi itu merupakan bentuk introspeksi pengurus dan anggota The Jakmania untuk berbenah.
Kelima, terhadap pelaku anarkistis, The Jakmania menyerahkan sepenuhnya kepada prosea hukum berlaku. Pengurus Jakmania juga akab berlaku secara kooperatif membantu Polda Metro Jaya.
"Kami akan evaluasi terlebih dahulu untuk perbaikan," ujar Aliet melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2016).
Sejumlah suporter telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena terbukti melakukan tindak kekerasan dan pengerusakan terhadap anggota polisi dan sejunlah kendaraan.
Bahkan, salah seorang korban dari kepolisian, Brigadir Hanafi, korban pengeroyokan kelompok suporter Jakmania, terpaksa harus kehilangan mata kirinya. Pengangkatan mata kirinya tersebut terpaksa dilakukan karena kornea matanya mengalami kerusakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.